Kebijakan Privasi berikut ini menjelaskan bagaimana KISI menggunakan dan melindungi data dan informasi Nasabah. KISI sangat menghargai kepercayaan Nasabah pada perusahaan kami. Kami memahami bawha data nasabah merupakan informasi berharga dan KISI berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan melindungi kerahasiaan informasi tersebut.
Berikut adalah Kebijakan Privasi KISI*. Nasabah diharapkan untuk dapat membaca dan memahami ketentuan berikut.
KISI akan senantiasa menjaga sepenuhnya hak kerahasian data Nasabah, yang diketahui oleh KISI, termasuk namun tidak terbatas pada data identitas Nasabah, data transaksi Nasabah, data keuangan, dan kekayaan Nasabah.
KISI berwenang penuh untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah beserta aktifitas Rekening Efek Nasabah kepada Pihak yang berwenang dan/atau Pegawai KISI untuk keperluan operasional KISI, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
KISI dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atas Rekening Efek Nasabah sepanjang diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Bursa, KPEI, KSEI, Otoritas Pasar Modal, PPATK, atau oleh Instansi yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Nasabah memberikan Instruksi kepada KISI untuk melakukan penjualan Efek milik Nasabah yang disimpan di Partisipan lain, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada KISI untuk meminta informasi dari Partisipan lain tersebut mengenai Nasabah dan Efek milik Nasabah yang diperintahkan oleh Nasabah untuk dijual melalui KISI, dan informasi lain yang berhubungan dengan Nasabah. Efek yang diperintahkan oleh Nasabah untuk dijual, dalam hal Efek milik Nasabah tersebut disimpan di Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek Lain, harus tersedia di KISI paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah transaksi selesai dilaksanakan oleh KISI sebelum pukul 12.00 WIB.
Nasabah berjanji dan menundukkan diri untuk memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Partisipan lain tersebut, untuk mengungkapkan informasi dan data mengenai Nasabah dan Rekening Efek atas nama Nasabah pada Partisipan lain tersebut apabila diminta oleh KISI dalam rangka melaksanakan Intruksi jual Nasabah atas Efek yang disimpan di Partisipan Lain tersebut.
Apabila permintaan informasi dan data mengenai Nasabah dan/atau Rekening Efek Nasabah pada angka 6.5 diatas ditolak oleh Partisipan lain dimana Nasabah menyimpan Efeknya, maka KISI akan menolak untuk melaksanakan Instruksi Nasabah untuk penjualan Efek dimaksud. Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya Instruksi penjualan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan KISI dari gugatan dan/atau tuntutan hukum dan tidak mengajukan gugatan atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada KISI.
Nasabah mengizinkan KISI untuk merekam dan/atau menyimpan instruksi yang diberikan Nasabah, termasuk pada saat tatap muka maupun melalui telepon dan sarana media komunikasi lainnya. Nasabah menyetujui bahwa KISI berhak menganggap bahwa Instruksi lisan tersebut diberikan oleh pihak yang berhak untuk memberikan Instruksi atas dasar Perjanjian dan isi pembicaraan merupakan keseluruhan atau bagian dari instruksi yang direkam tersebut adalah benar adanya. KISI dan Nasabah menyepakati bahwa hasil rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan antara KISI dan Nasabah.
Kewenangan, persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada KISI di atas tidak dapat ditarik kembali selama Nasabah masih memiliki Rekening Efek pada KISI dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.