07557430 IQPlus, (17/3) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata ada 12 penyedia penilaian kredit inovatif (ICS) yang masih aktif memberikan informasi kredit calon debitur kepada lembaga jasa keuangan. "ICS yang aktif itu sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan lembaga keuangan," kata Kepala Departemen Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani di sela seminar internasional terkait penilaian kredit di Nusa Dua, Bali, Jumat. Berdasarkan data OJK, hingga 2022 terdapat 20 perusahaan yang menyediakan jasa penilaian kredit inovatif, setelah lahirnya Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Namun, dari jumlah total itu, lanjut dia, hanya 12 yang aktif melakukan penilaian kredit. "Tapi kalau yang tidak aktif itu biasanya sebatas konsep dan memang dia tidak melakukan kegiatan komersial sekarang," imbuhnya. (end/ant)