Background

Frequently Asked Question

PT. KOREA INVESTASI DAN SEKURITAS INDONESIA (KISI), sebelumnya dikenal sebagai PT DANPAC SEKURITAS, adalah salah satu perusahaan sekuritas besar dengan salah satu modal kerja bersih yang terbesar di Indonesia. Ini adalah bagian dari INVESTASI DAN SECURITIES KOREA CO, LTD, sebuah perusahaan keuangan besar dan perusahaan pialang sekuritas utama di Korea.

Ya, PT KOREA INVESTASI DAN SEKURITAS INDONESIA (KISI) adalah anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), berlisensi, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

  • PT KOREA INVESTMENT DAN SEKURITAS INDONESIA (dahulu PT DANPAC SEKURITAS) memiliki 15 tahun pengalaman dengan rekam jejak yang bersih di pasar modal
  • Berbagai produk:     
    • Ekuitas
    •     
    • Pendapatan Tetap

Saat ini Bank RDN yang tersedia sebagai berikut:

  • RDN BCA dengan pembukaan secara online (KISI Mobile) dan secara offline (manual form)
  • RDN CIMB dengan pembukaan secara online (KISI Mobile) dan secara offline (manual form)
  • RDN Mandiri dengan pembukaan secara offline (manual form)

PT KOREA INVESTASI DAN SEKURITAS INDONESIA menyediakan beberapa jenis akun sebagai berikut:

  • Akun reguler
  • Akun margin

Akun demo dapat didaftarkan melalui website kami di Buka Akun Baru

Ya, tetapi dengan jenis akun yang berbeda.

Tidak, kami tidak membebankan biaya kepada klien untuk menyetorkan dana

Penarikan dana dapat dilakukan oleh:

  • Sistem perdagangan online; dan / atau
  • Klien memenuhi formulir instruksi resmi untuk penjualan melalui email atau faks.

Tidak, kami tidak membebankan biaya untuk penarikan dana selama bank tujuan sama dengan bank kami.

Jumlah setoran minimum untuk membuka rekening adalah Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk akun perdagangan reguler dan akun perdagangan daring.

Jumlah setoran minimum untuk membuka rekening akun perdagangan margin adalah Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).

  1. Perusahaan dapat mengungkapkan informasi tentang Pelanggan pada Rekening Efek Nasabah selama diperlukan untuk tujuan pemeriksaan dan atau investigasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Pasar Modal Indonesia (KPEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau oleh instansi pemerintah atau lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. / li>
  2. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan semua konsekuensi hukumnya, Undang-undang Negara Republik Indonesia berlaku.
  3. Setiap perselisihan, konflik, dan perbedaan pendapat yang terkait dengan peraturan ini akan diselesaikan secara damai, tetapi jika setelah 60 hari mereka tidak dapat diselesaikan secara damai, mereka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Perselisihan alternatif.