Background

EVENT

Buka Rekening Syariah

Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, diantaranya

1. saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,

2. saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala pada setiap bulan Mei dan November.
 

Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

 
Sistem online trading syariah (SOTS) adalah system transaksi saham syariah secara online yang memnuhi prinsip – prinsip syariah di pasar modal. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

1. Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

2. Hanya saham syariah (dalam indeks ISSI) yang dapat ditransaksikan,

3. Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction)

4. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling),

5. Portofolio saham syariah terpisah.